Correct Article 26
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Penambahan dan perubahan satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini dilakukan menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Penambahan dan perubahan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena kepentingan dan/atau kebutuhan Daerah atau karena penggantian nomenklatur akibat pengembangan wilayah atau perubahan status badan hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan dan perubahan satuan pendidikan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction
