Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan pengelolaan satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh masyarakat menggunakan tata kelola yang ditetapkan oleh badan hukum nirlaba yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction