Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah paling sedikit memiliki 2 (dua) organ yang terdiri atas: a. Kepala sekolah yang menjalankan fungsi managemen satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar; dan b. Komite Sekolah yang menjalankan fungsi pengarahan, pertimbangan dan pengawasan.
Your Correction