Correct Article 21
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Setiap pendirian dan pengembangan dan satuan pendidikan dasar dan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memenuhi standar pelayanan minimum sampai dengan SNP harus memperoleh izin dari Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Kewenangan Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan dari Walikota kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
(3) Setiap pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hasil studi kelayakan mengenai kebutuhan masyarakat dan pengembangan pendidikan secara lokal, dan nasional,
(4) Setiap pendirian dan pengembangan satuan pendidikan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kewenangannya sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
