Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Orang tua berkewajiban untuk: a. berperan serta dalam mendukung pelayanan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu untuk anak; b. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan; c. menjamin keberlangsungan pendidikan sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat anak; d. memberikan kesempatan anak untuk menempuh pendidikan minimal sampai dengan pendidikan dasar menuju pendidikan menengah; dan e. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi yang tidak mampu/miskin. f. Orang tua wajib menyekolahkan anaknya.
Your Correction