Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, berhak memperoleh dana operasional dan bantuan dana investasi yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction