Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban untuk: a. menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan; b. menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga sesuai kewenangannya tanpa diskriminasi; c. menjamin terselenggaranya program wajib belajar secara berkelanjutan sesuai kewenangannya; d. memberikan layanan dan kemudahan sesuai kewenangannya dalam pelaksanaan program pendidikan kepada masyarakat; e. MENETAPKAN bantuan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan kedinasan sesuai dengan kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan; f. membantu penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat; g. menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kewenangannya menurut peraturan perundang- undangan; h. MENETAPKAN kebijakan secara terarah dalam hal pengembangan kompetensi, kualifikasi akademik, dan tingkat kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan; i. MENETAPKAN kebijakan secara terarah dalam hal penyediaan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana pendidikan secara memadai; j. melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi pada tingkat satuan pendidikan, Daerah, Provinsi, Nasional dan/atau Internasional; k. memberikan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu/miskin; dan l. menyelenggarakan satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan menurut wewenang dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. (2) Pelaksanaan pemberian penghargaan kepada peserta didik yang meraih prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction