Correct Article 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, membina, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
