Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, membina, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction