Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Warga Negara berkewajiban untuk: a. mengikuti pendidikan dasar dan menuju pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. memberikan dukungan sumber daya untuk keberlangsungan pendidikan; c. memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program wajib belajar; d. mengembangkan pendidikan sesuai dengan jalur, jenjang dan jenis pendidikan; dan e. mendorong terbentuknya masyarakat pembelajar.
Your Correction