Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud penyelenggaraan Pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan meningkatkan kualitas mutu kehidupan, membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan bangsa mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Your Correction