Correct Article 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
Maksud penyelenggaraan Pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan meningkatkan kualitas mutu kehidupan, membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan bangsa mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Your Correction
