Correct Article 91
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta.
Ditetapkan di Surakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
WALIKOTA SURAKARTA,
ttd & cap
FX. HADI RUDYATMO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 29 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA,
ttd & cap
BUDI YULISTIANTO
LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 12
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH (12/2017)
Your Correction
