Correct Article 87
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
Bagi kepala sekolah dan komite sekolah yang melanggar Pasal 76 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan, dan/atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,0 (Lima puluh juta rupiah)
Your Correction
