Correct Article 86
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Bagi Kepala sekolah, Guru dan Komite Sekolah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 akan ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh pihak yang berwajib.
(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil daerah untuk pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah dan guru
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dilakukan oleh penyidik Polri untuk pelanggaran yang dilakukan oleh komite sekolah.
Your Correction
