Correct Article 85
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Walikota berwenang memberikan sanksi administratif terhadap penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini.
(2) Sanksi administrasif sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa:
a. teguran/peringatan;
b. pencabutan izin;
c. pembubaran.
(3) Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini bagi Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan pasal-pasal yang mengandung unsur pidana dikenakan sanksi pidana berupa denda dan/atau pidana penjara dan lain-lain sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan.
Your Correction
