Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana penunjang pendidikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penyediaan sarana dan prasarana penunjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction