Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Satuan pendidikan paling sedikit memiliki lahan, ruang dan bangunan dengan fasilitas: a. ruang pendidikan; b. ruang administrasi; c. ruang penunjang; dan d. ruang belajar lain. (2) Spesifikasi dan ukuran ruang dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah Daerah menyediakan dana pengadaan, pemeliharaan dan perawatan ruang dan bangunan bagi satuan pendidikan sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction