Correct Article 72
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Setiap Satuan pendidikan paling sedikit memiliki lahan, ruang dan bangunan dengan fasilitas:
a. ruang pendidikan;
b. ruang administrasi;
c. ruang penunjang; dan
d. ruang belajar lain.
(2) Spesifikasi dan ukuran ruang dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah menyediakan dana pengadaan, pemeliharaan dan perawatan ruang dan bangunan bagi satuan pendidikan sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction
