Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib belajar berfungsi memberikan pelayanan pendidikan minimal yang bermutu bagi warga Daerah agar memiliki kemampuan dasar yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dan berkewajiban: a. MENETAPKAN wajib belajar 12 (dua belas) tahun meliputi pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah 3 (tiga) tahun; b. menjamin setiap anak mendapatkan kesempatan belajar mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah; dan c. membebaskan biaya pendidikan dasar bagi wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. d. memberikan bantuan biaya pendidikan untuk keluarga miskin. (3) Bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan walikota. (4) Wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan masyarakat. (5) Pelayanan program wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikutsertakan semua lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat. (6) Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana, pendidik dan tenaga kependidikan serta bantuan teknis lainnya untuk keperluan penyelenggaraan program wajib belajar. (7) Masyarakat berkewajiban berperan serta dan mendukung dalam penyelenggaraan program wajib belajar. (8) Dewan Pendidikan dan komite sekolah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program wajib belajar sesuai kewenangan masing-masing.
Your Correction