Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa pengantar dalam pendidikan formal adalah bahasa INDONESIA. (2) Bahasa Jawa dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pembelajaran. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
Your Correction