Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Surakarta. 4. Dinas adalah unsur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Pendidikan. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Pendidikan. 6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah ASN Kota Surakarta. 7. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 8. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. 9. Warga Negara adalah Warga Negara INDONESIA, baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 10. Masyarakat adalah kelompok Warga Negara INDONESIA non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. 11. Orang tua adalah ibu dan/atau ayah dari peserta didik. 12. Wali peserta didik adalah seseorang yang menjamin dan bertanggung jawab terhadap seorang anak di sekolahnya seperti ibu, bapak dan saudara. 13. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah Daerah atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan. 14. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 15. Pengelola pendidikan adalah pemerintah daerah, badan hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, badan hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan non formal, satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal. 16. Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan oleh Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara Pendidikan yang didirikan masyarakat, agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 17. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. 18. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. 19. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 20. Standar kompetensi adalah kemampuan minimal yang diharapkan dapat dicapai peserta didik melalui pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu. 21. Sertifikasi adalah proses pemberian penghargaan dalam bentuk ijazah atau sertifikat kompetensi keahlian kepada peserta didik. 22. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan non formal. 23. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 24. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. 25. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. 26. Pendidikan nonformal yang selanjutnya di singkat PNF adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 27. Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. 28. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. 29. Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi SNP dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif Daerah. 30. Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. 31. Satuan PNF adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal. 32. Kelompok Belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan dan berbagi pengalaman, ketrampilan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya. 33. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat. 34. Majelis Taklim adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta. 35. Program pendidikan nonformal adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. 36. Program Pendidikan Kecakapan Hidup adalah layanan pendidikan nonformal yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri. 37. Program Pendidikan Anak Usia Dini adalah layanan pendidikan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 38. Program Pendidikan kepemudaan adalah layanan pendidikan nonformal yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan. 39. Program Pendidikan Pemberdayaan Perempuan adalah layanan pendidikan nonformal yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam upaya untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. 40. Program Pendidikan keaksaraaan adalah layanan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat penyandang buta aksara untuk memberikan kemampuan mendengarkan, berbicara, menulis, dan berhitung agar dapat berkomunikasi melalui teks, lisan, dan tulis dalam bahasa INDONESIA. 41. Program pendidikan ketrampilan kerja adalah layanan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, dan/atau usaha mandiri, untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. 42. Program Pendidikan kesetaraan adalah layanan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C. 43. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. 44. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 45. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 46. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. 47. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 48. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 49. Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara INDONESIA atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 50. Manajemen Berbasis Sekolah yang selanjutnya disingkat MBS adalah pendekatan yang bertujuan mengelola pendidikan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada sekolah dan partisipasi masyarakat. 51. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. 52. Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 53. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. 54. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat oleh penyelenggara pendidikan, untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Your Correction