Correct Article 42
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
(2) Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e. kualitas air; dan
f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3) Perhitungan nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara mengalikan volume air yang diambil dengan Nilai Perolehan Air Tanah.
(4) Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Walikota dengan berpedoman pada Nilai Perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.
(5) Penetapan besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
Your Correction
