Correct Article 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
Besaran pokok Pajak Restoran yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Your Correction
