Correct Article 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Wajib Pajak Restoran wajib mencantumkan tarif pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bukti transaksi yang diberikan kepada subjek pajak restoran.
(3) Dalam hal Wajib Pajak Restoran tidak mencantumkan tarif pajak restoran dalam bukti transaksi yang diberikan kepada subjek pajak restoran, maka jumlah pembayaran sudah termasuk pajak restoran.
Your Correction
