Correct Article 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
(2) Jumlah pembayaran yang diterima restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
b. jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan atau minuman.
(3) Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga jual /transaksi untuk makanan atau minuman dalam hal voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma.
Your Correction
