Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif Pajak Hotel ditetapkan dalam 2 (dua) kategori, yaitu: a. Hotel selain Rumah Kos yang meliputi hotel, motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan b. Rumah kos ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Your Correction