Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek Pajak Air Tanah adalah Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. (2) Wajib Pajak Air Tanah adalah Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Your Correction