Correct Article 40
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2) Tidak termasuk objek Pajak Air Tanah adalah:
a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan
b. pengambilan dan pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
