Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (2) Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
Your Correction