Correct Article 31
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain selain industri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 9% (sembilan persen).
(2) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
(3) Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Your Correction
