Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain selain industri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 9% (sembilan persen). (2) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen). (3) Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Your Correction