Correct Article 30
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah nilai jual tenaga listrik.
(2) Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
a. untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik:
1. jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian KWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk tenaga listrik yang dibayar setelah penggunaan;
dan
2. jumlah pembelian tenaga listrik.
b. untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
(3) Berdasarkan nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyedia tenaga listrik melakukan penghitungan dan pemungutan Pajak Penerangan Jalan atas penggunaan tenaga listrik.
Your Correction
