Correct Article 16
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana modern;
c. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana tradisional;
d. kontes kecantikan;
e. binaraga dan sejenisnya;
f. pameran termasuk penyelenggaraan bazar dan sejenisnya;
g. diskotik, klab malam, pub dan sejenisnya;
h. karaoke;
i. sirkus, akrobat, dan sulap;
j. permainan billyar dan bowling;
k. pacuan kuda, kendaraan bermotor termasuk go cart, dan permainan ketangkasan termasuk game zone, play station, dan squash;
l. panti pijat/rumah pijat;
m. refleksi dan pusat kebugaran (fitness center);
n. mandi uap/spa (shiatsu); dan
o. pertandingan olah raga.
Your Correction
