Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran maka dipungut pajak dengan nama Pajak Hiburan.
Your Correction