Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. (2) Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain. (3) Tidak termasuk Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualan/omsetnya tidak melebihi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Your Correction