Correct Article 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(2) Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.
(3) Tidak termasuk Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualan/omsetnya tidak melebihi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Your Correction
