Correct Article 54
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Wajib Pajak menyampaikan SPTPD yang dilampiri SSPD kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2).
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah berakhirnya masa Pajak.
(3) Walikota atau pejabat yang ditunjuk melakukan Penelitian atas SPTPD dan SSPD yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Your Correction
