Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak. (2) Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2): a. jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel untuk Pajak Hotel; b. jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran untuk Pajak Restoran; c. jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan untuk Pajak Hiburan; d. nilai jual tenaga listrik untuk Pajak Penerangan Jalan; dan e. jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir untuk Pajak Parkir.
Your Correction