Correct Article 45
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk terdiri atas:
a. Pajak Reklame; dan
b. Pajak Air Tanah.
(2) Jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Penerangan Jalan; dan
e. Pajak Parkir.
Your Correction
