Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk terdiri atas: a. Pajak Reklame; dan b. Pajak Air Tanah. (2) Jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Penerangan Jalan; dan e. Pajak Parkir.
Your Correction