Correct Article 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Jenis Pajak Daerah terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Parkir;
g. Pajak Air Tanah;
h. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; dan
i. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
(2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction
