Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Pajak Daerah terdiri atas: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Parkir; g. Pajak Air Tanah; h. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; dan i. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction