Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, piutang Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 3) masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
Your Correction