Correct Article 82
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak membebaskan pelaku perbuatan dari pertanggungjawaban perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan/atau Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
Your Correction
