Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak membebaskan pelaku perbuatan dari pertanggungjawaban perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan/atau Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
Your Correction