Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pajak daerah. (2) Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perangkat Daerah yang membidangi pajak daerah dapat bekerja sama dengan instansi yang terkait.
Your Correction