Correct Article 70
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Walikota berwenang memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih lanjut diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
