Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota berwenang memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih lanjut diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction