Correct Article 68
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Jenis Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah meliputi:
a. Pajak Air Tanah; dan
b. Pajak Penerangan Jalan.
(2) Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku bagi Wajib Pajak yang menandatangani perjanjian dengan Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain yang MENETAPKAN bahwa Pajak terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh Pemerintah.
(3) Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari jumlah tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas setiap kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan sesuai dasar pengenaan Pajak yang ditetapkan oleh Walikota.
(5) Dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai perolehan air.
(6) Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan Peraturan Walikota mengenai nilai perolehan air tanah
ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur mengenai Nilai Perolehan Air Tanah.
(7) Besaran Pajak yang dibayarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil perkalian antara tarif Pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Tata cara pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
