Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pajak daerah dengan menyediakan sarana pengiriman Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang berkaitan dengan Pajak kepada Wajib Pajak. (2) Jenis Pajak Daerah yang dapat dihubungkan dengan sistem online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak meliputi: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Parkir; dan f. Pajak Air Tanah. (3) Informasi elektronik dan dokumen elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti perpajakan yang sah. (4) Informasi elektronik dan dokumen elektronik serta hasil cetakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Perangkat Daerah membidangi pajak daerah.
Your Correction