Correct Article 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk SPGDT yang mengatur tata cara penyelenggaraan pelayanan gawat darurat yang terintegrasi berbasis call center.
(2) Tujuan SPGDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. meningkatkan kualitas pelayanan gawat darurat mulai dari pra Fasyankes, di Fasyankes dan antar Fasyankes.
b. melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin penanganan kasus kegawatdaruratan yaitu dalam rangka penyelamatan jiwa dan mengurangi angka kecacatan.
c. menciptakan tata kelola sistem kegawatdaruratan yang baik melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
Your Correction
