Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan spesialistik dan sub spesialistik di Daerah. (2) Pemerintah Daerah mengupayakan ketersediaan SDM Kesehatan, sarana prasarana, dalam penyelenggaraan kesehatan spesialistik dan sub spesialistik. i 18
Your Correction