Correct Article 28
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Current Text
(1) Rumah Sakit penyelenggara Transplantasi Organ harus membentuk tim transplantasi Rumah Sakit dan standar prosedur operasional pelayanan Transplantasi Organ yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala atau direktur Rumah Sakit.
(2) Tim transplantasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki anggota Tenaga Kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ.
(3) Standar prosedur operasional pelayanan Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat mengacu pada standar pelayanan Transplantasi Organ dan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Keeenam Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
Your Correction
