Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah bersama dengan organisasi profesi dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d melalui standarisasi, 1 5 sertifikasi, lisensi, akreditasi, dan penegakan hukum, sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction