Correct Article 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Current Text
Pemerintah Daerah bersama dengan organisasi profesi dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d melalui standarisasi,
1 5 sertifikasi, lisensi, akreditasi, dan penegakan hukum, sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
