Correct Article 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Current Text
(1) Sumber Daya Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri dari SDM Kesehatan, fasilitas kesehatan, pembiayaan, sarana dan prasarana, termasuk, sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan yang memadai guna terselenggaranya upaya kesehatan.
(2) Pemerintah Daerah melakukan perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan Sumber Daya Upaya Kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
