Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri dari UKP Tingkat Pertama, UKP Tingkat Kedua, dan UKP Tingkat Ketiga. (2) Penyelenggara UKP Tingkat Pertama adalah Puskesmas dengan peran serta masyarakat dan sarana kesehatan swasta serta berbagai pelayanan penunjang. (3) Penyelenggara UKP Tingkat Kedua adalah Rumah Sakit kelas C dan B non pendidikan dengan peran serta masyarakat dan sarana kesehatan/Rumah Sakit swasta serta berbagai pelayanan penunjang. (4) Penyelenggara UKP Tingkat Ketiga adalah Rumah Sakit kelas B pendidikan dan A serta Rumah Sakit khusus dengan peran serta masyarakat dan sarana kesehatan/Rumah Sakit swasta serta berbagai pelayanan penunjang. (5) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan UKP Tingkat Pertama dan UKP Tingkat Kedua, yang secara operasional dilaksanakan oleh Dinas melalui Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah. (6) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan SDM Kesehatan, sarana dan prasarana, dalam penyelenggaraan UKP Tingkat Pertama dan UKP Tingkat Kedua sesuai dengan kewenangannya. (7) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan pembiayaan kesehatan perorangan bagi masyarakat miskin yang belum dibiayai dari Pemerintah. (8) Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan UKP.
Your Correction