Correct Article 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Current Text
(1) SKD berperan sebagai penentu arah, kebijakan, prioritas dan landasan utama program dan kegiatan, rujukan bagi seluruh sektor serta tolok ukur keberhasilan dalam pembangunan kesehatan.
(2) SKD bertujuan agar penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan yang dilaksanakan oleh semua komponen Daerah baik Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, dapat berjalan secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga terwujud:
a. peningkatan mutu pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat Daerah yang setinggi-tingginya;
b. keterjangkauan pelayanan kesehatan;
c. keadilan dan pemerataan;
d. kesinambungan; dan
e. efektivitas dan efisiensi.
Your Correction
