Correct Article 1
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Walikota adalah Walikota Surakarta.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.
5. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Surakarta.
6. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
7 . Pembangunan Kesehatan adalah penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan di bidang kesehatan dan bidang lain yang terkait kesehatan di daerah
8. Sistem Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat SKD adalah pengelolaan kesehatan berdasarkan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen yang ada di Kota Surakarta secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat kota Surakarta yang setinggi-tingginya.
9. Upaya Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan yang diselenggarakan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
10. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama/Primer adalah pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi di puskesmas, puskesmas perawatan, tempat praktik perorangan, klinik
pratama, klinik umum di balai/lembaga pelayanan Kesehatan, dan Rumah Sakit pratama.
11. Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua/Sekunder adalah merupakan pelayanan Kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi Kesehatan spesialistik.
12 . Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga/Tersier adalah pelayanan Kesehatan sub spesialistik yang dilakukan oleh dokter sub spesialis atau dokter gigi sub spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi Kesehatan sub spesialistik.
13. Upaya Kesehatan Perorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh swasta, masyarakat dan pemerintah, untuk memelihara dan meningkatkan Kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan Kesehatan perorangan.
14. UKP Tingkat Pertama adalah UKP yang kegiatannya meliputi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama/Primer.
15. UKP Tingkat Kedua adalah UKP yang kegiatannya meliputi Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua/Sekunder.
16. UKP Tingkat Ketiga adalah UKP yang kegiatannya meliputi Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga/Tersier.
17. Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan yang ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan Kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah Kesehatan masyarakat.
18. UKM Tingkat Pertama adalah UKM yang kegiatannya meliputi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama/ Primer.
19. UKM Tingkat Kedua adalah UKM yang kegiatannya meliputi Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua/Sekunder.
20. UKM Tingkat Ketiga adalah UKM yang kegiatannya meliputi Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga/ Tersier.
21. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
22. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/ atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
23. Makanan dan Minuman adalah komoditi yang mempengaruhi kesehatan masyarakat.
24. Obat Tradisional adalah bahan, ramuan bahan atau sarian/galenik yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral atau campurannya yang digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman turun temurun.
25. Sumber Daya Upaya Kesehatan adalah potensi yang digunakan untuk melaksanakan fungsi Upaya Kesehatan yang terdiri dari sumber daya manusia kesehatan, fasilitas kesehatan, pembiayaan, sarana dan prasarana termasuk sediaan farmasi dan Alat Kesehatan serta managemen infoi masi dan regulasi kesehatan yang memadai guna terselenggaranya upaya kesehatan.
26. Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut SDM Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan pendidikan dan pelatihan serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
27. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
28. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
29. Pembiayaan Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai
upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
30. Manajemen Kesehatan adalah kegiatan oleh perangkat Daerah yang diserahi tugas di bidang kesehatan yang meliputi perencanaan, pembiayaan, pemasaran sosial, penyediaan informasi, penyediaan Tenaga Kesehatan dan penjaminan mutu agar Upaya Kesehatan menjadi tepat sasaran, tepat waktu, berhasil-guna dan berdaya-guna.
31. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
32. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat daru rat
33. Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
34. Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
35. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasyankes yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan masyarakat dan Upaya Kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
36. Klinik adalah Fasyankes yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
37. Klinik Pratama adalah Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik
dasar baik umum maupun khusus.
38. Klinik Utama adalah Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
39. Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang selanjutnya disingkat SPGDT adalah suatu mekanisme pelayanan Korban/Pasien Gawat Darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 dengan melibatkan masyarakat.
40. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalarn kurun waktu tertentu.
41. Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disingkat BPRS Provinsi adalah unit nonstruktural pada dinas kesehatan provinsi Jawa Tengah yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
42. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
Your Correction
